MediaGlobalindoOne Fakta - Aktual - Terpercaya
Advertisement [ Slot Iklan Google AdSense - Leaderboard 728x90 ]

Aktivitas Dadu dan Adu Ayam Jadi Sorotan, Warga Tunggu Langkah Penegak Hukum

S

Oleh: SONI DARWANTO

Wednesday, 23 September 2026 | 11:37 WIB

Aktivitas Dadu dan Adu Ayam Jadi Sorotan, Warga Tunggu Langkah Penegak Hukum

Ilustrasi: Aktivitas Dadu dan Adu Ayam Jadi Sorotan, Warga Tunggu Langkah Penegak Hukum

SIDOARJO — Dugaan adanya aktivitas perjudian di wilayah Desa Kali Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menyebut permainan seperti sabung ayam, dadu atau capjiki yang diduga disertai taruhan masih berlangsung di wilayah tersebut.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan warga. Mereka mempertanyakan keberadaan dan langkah aparat penegak hukum terkait informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Pertanyaan warga bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu. Masyarakat hanya ingin mengetahui apakah informasi mengenai dugaan perjudian tersebut sudah mendapatkan tindak lanjut dari pihak berwenang atau belum.

Apabila benar terdapat aktivitas perjudian, warga berharap dilakukan pengecekan dan pemeriksaan langsung di lokasi. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, penanganannya tentu harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Perhatian warga juga tertuju pada munculnya informasi mengenai dugaan adanya “atensi” atau pemberian uang kepada oknum aparat. Namun, informasi tersebut hingga kini masih berupa tudingan dan belum disertai bukti maupun keterangan resmi yang dapat memastikan kebenarannya.

Karena itu, informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai sebuah fakta. Klarifikasi dari pihak yang berwenang dinilai penting agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan dan berlaku bagi siapa saja tanpa membedakan kepentingan maupun pihak yang terlibat.

Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mulai berlaku. Ketentuan mengenai perjudian, antara lain, tercantum dalam Pasal 426 dan Pasal 427. Apabila suatu kegiatan nantinya terbukti memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kini, warga Kali Pecabean kembali mempertanyakan kapan ada kejelasan mengenai informasi tersebut. Jika benar aktivitas perjudian masih berlangsung, masyarakat berharap aparat terkait dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka.

Warga juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai saluran pengaduan apabila menemukan dugaan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar kabar, melihat aktivitas yang diduga melanggar hukum, namun tidak mengetahui kepada siapa laporan harus disampaikan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan pemberian “atensi” kepada oknum aparat, yang hingga kini belum mendapatkan konfirmasi resmi.

Media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi kepolisian, aparat penegak hukum, pemerintah desa, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Klarifikasi dan pemeriksaan yang terbuka diharapkan dapat membuat persoalan ini menjadi terang, sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi yang beredar dari mulut ke mulut tanpa kepastian.

Topik Terkait: Hukum

Jurnalis / Penulis

SONI DARWANTO

Tim redaksi MediaGlobalindoOne yang berdedikasi menyajikan berita akurat dan terpercaya.

Suara Pembaca (0)

Tinggalkan Komentar

Jadilah yang pertama menyuarakan pendapat pada berita ini.