MediaGlobalindoOne Fakta - Aktual - Terpercaya
Advertisement [ Slot Iklan Google AdSense - Leaderboard 728x90 ]

Mafia tanah berkedok penggarap lahan orang

S

Oleh: SONI DARWANTO

Wednesday, 21 October 2026 | 11:50 WIB

Mafia tanah berkedok penggarap lahan  orang

Ilustrasi: Mafia tanah berkedok penggarap lahan orang

Penanganan perkara sengketa lahan yang melibatkan dugaan praktik mafia tanah kembali bergulir dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Saragih S.H.,M.H., kuasa hukum Tergugat III (Putu Sukarna) menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh para penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas serta terkesan prematur.

Dalam pers rilis usai persidangan, Saragih S.H.,M.H menyampaikan bahwa kehadiran mereka di persidangan bertujuan untuk memperjelas posisi serta kedudukan hukum para pihak.

Pihaknya menilai Penggugat 1 (Hery Kuswoyo) hanya mendasarkan gugatan pada pengakuan sebagai “penggarap”, tanpa mampu menunjukkan silsilah ahli waris maupun silsilah jual beli lahan yang sah dari para pemilik awal.

“Mafia itu mendalilkan dirinya sebagai penggarap. Namun dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), kedudukan hukum itu harus jelas tidak boleh melangkahi ahli waris maupun para penjual terdahulu,” ujar Saragih kepada mmcnews.id, Rabu (21/10/2026) siang

Topik Terkait: Hukum

Jurnalis / Penulis

SONI DARWANTO

Tim redaksi MediaGlobalindoOne yang berdedikasi menyajikan berita akurat dan terpercaya.

Suara Pembaca (0)

Tinggalkan Komentar

Jadilah yang pertama menyuarakan pendapat pada berita ini.