Rencana pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mulai September 2026 mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengingatkan agar perubahan mekanisme tersebut tidak justru menyulitkan masyarakat penerima manfaat.
Dini menegaskan, perubahan mekanisme penyaluran bansos harus tetap menjamin masyarakat memperoleh haknya dengan mudah, cepat, tepat sasaran, dan tanpa pungutan apa pun.
Politikus NasDem itu mengatakan DPR mendukung langkah pemerintah mengoptimalkan peran Kopdes Merah Putih dalam pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia meminta aturan pelaksanaan disusun secara jelas dan matang agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
"Jangan sampai perubahan mekanisme justru menyulitkan masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan sosial," tegasnya.
Dini juga meminta pemerintah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pengelola koperasi agar proses transisi berjalan lancar.